VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo menyodorkan 786 pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP ke DPR. Dari ratusan pasal yang disodorkan, Presiden Joko Widodo memasukkan pasal mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden.<br /><br />