Surprise Me!

Terpidana Terorisme Umar Patek Dapat Remisi Dua Bulan

2018-08-16 30 Dailymotion

<p>Terpidana kasus terorisme bom bali satu dan bom natal di tahun 2000 Umar Patek mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama dua bulan dari Kementerian Hukum dan HAM.</p> <br /> <br /><p>Remisi diberikan kepada Umar Patek di Lapas kelas 1 Surabaya. Umar Patek adalah terpidana kasus terorisme yang dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2012 lalu.</p> <br /> <br /><p>Remisi diberikan dalam rangka peringatan hari kemederkaan ke-73 RI.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon