VIVA.co.id - Indonesia telah mengatur masalah perkawinan yang berpayung hukum dalam UU Perkawinan, termasuk masalah perkawinan poligami. Walau menganut asas perkawinan monogami, namun poligami diperbolehkan secara negara tapi dengan berbagai syarat mutlak yang harus dipenuhi tanpa terkecuali.