<p>Sebanyak 38 ekor burung kakatua dilindungi, yang hendak diseludupkan keluar negeri diamankan petugas kepolisian di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.<br /> <br /><br /> <br />Menurut rencana, satwa dilindungi ini, akan diseludupkan dari Jambi menuju Batam, kemudian dijual keluar negeri, dengan harga Rp 10 hingga 20 juta per ekor.<br /> <br /><br /> <br />Dari pengungkapan ini, polisi menangkap satu orang pelaku berinisial R, termasuk 34 ekor burung kakatua, jenis jambul kuning dan dan kakaktua raja.</p> <br />