VIVA.co.id - Menyikapi putusan hasil sidang praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan, Jenderal bintang III tersebut mengungkapkan bahwa dalam putusan tersebut KPK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap dirinya.
