<p>Tim gabungan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat dan Satuan Reskrim Polres Kabupaten Mukomuko Bengkulu kembali menggagalkan penjualan satwa dilindungi berupa kulit dan tulang harimau Sumatera.<br /> <br /> <br /> <br />Petugas menangkap pelaku saat akan mengantarkan hasil buruannya yang telah diawetkan ke pemesan.</p> <br /> <br /><p>Tersangka dibekuk di Jalan Lintas Mukomuko menuju Kota Bengkulu.<br /> <br /><br /> <br />Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti kulit harimau beserta tulangnya. Diketahui pula tersangka merupakan DPO Polres Mukomuko dalam kasus yang sama pada 2014 silam.</p> <br /> <br /><p>Kini, tersangka terencam undang-undang tentang sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.</p> <br />
