VIVAnews - Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM masih meneliti permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh Anggodo Widjojo. Hal ini berkaitan dengan rekomendasi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung dan dokter yang menyatakan Anggodo memiliki riwayat penyakit yang tidak bisa disembuhkan.