<p>Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, mengaku menjual aset miliknya untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut. Dalam putusan majelis hakim, Novanto wajib mengembalikan uang kepada negara sebesar 7,3 juta dolar AS.</p> <br /> <br /><p>KPK telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto ke rekening KPK sekitar Rp 1,1 miliar pada Kamis (13/9) kemarin. Novanto mengaku harus menjual sejumlah asetnya untuk mengembalikan uang negara.</p> <br /> <br /><p>Sebelumnya Setya Novanto menyanggupi akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp5 Miliar yang sudah lebih dulu diserahkan kepada penyidik.</p> <br />
