<p>Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.</p> <br /> <br /><p>Presiden menegaskan undang-undang sudah mengatur agar setengah pendapatan dari cukai rokok akan dialokasikan ke program jaminan kesehatan nasional atau JKN dan BPJS Kesehatan.</p> <br /> <br /><p>Pemerintah memperkirakan penerimaan dari pajak rokok dapat mencapai Rp13 triliun per tahun. Sementara Kementerian Keuangan baru-baru ini memperkirakan defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp10,98 triliun.</p> <br />
