<p>Meski Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan penggunaan vaksin campak dan rubella namun kekhawatiran warga untuk melaksanakan imunisasi masih ada.</p> <br /> <br /><p>Hingga hari Rabu (19/9) siang warga masih ragu untuk imunisasi karena isu kehalalan kandungan vaksin. Meski program kampanye Imunisasi M-R sempat ditunda Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Puskesmas dan Posyandu Banda Aceh tetap melayani dan melakukan sosialisasi atas pentingnya melakukan vaksinasi campak dan rubella untuk anak usia 9 bulan hingga 15 tahun.</p> <br /> <br /><p>Namun sejak Juni hingga pertengahan September ini baru ada sekitar 145 orang anak yang divaksin di Puskesmas.</p> <br /> <br /><p>Tak sedikit warga yang ragu karena isu kehalalan vaksin dan menunggu kepastian dari Pemerintah Aceh atas kelanjutan program imunisasi campak dan rubella ini.</p> <br />
