<p>Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono mewawancarai pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, terkait penagihan ribuan aset Kemenpora kepada Roy Suryo.</p> <br /> <br /><p>Ia menyatakan, kasus barang-barang investaris kantor/instansi dibawa oleh mantan pejabat banyak terjadi. Sejumlah kasusnya pun telah mendapat vonis hakim, sehingga ini bukan hal baru.</p> <br /> <br /><p>Asep Iwan menyatakan kasus ini adalah penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam pasal 374 KUHP. Ia juga menyatakan pejabat tersebut juga dapat disangka dengan UU Tipikor.</p> <br />