<p>Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 330 bungkus obat tradisional ilegal di sebuah gudang di Cilincing, Jakarta Utara. Obat-obatan ilegal itu diperkirakan bernilai Rp15,7 miliar.</p> <br /> <br /><p>Sebuah gudang di Cilincing, Jakarta Utara digerebek Badan POM. Badan POM menduga gudang ini adalah tempat pengemasan penyimpanan dan distribusi obat-obatan ilegal.</p> <br /> <br /><p>Obat-obatan ilegal itu ternyata mudah ditemukan di situs jual beli online. Padahal obat-obatan itu berbahaya bagi kesehatan karena tidak adanya izin edar yang resmi.</p> <br /> <br /><p>Sementara itu warga tidak banyak mengetahui kegiatan dalam rumah itu. Karena penghuni rumah jarang berinteraksi dengan warga sekitar.</p> <br />
