<p>Satreskrim Polres Bantul, Yogyakarta, menangkap seorang warga Magelang, Jawa Tengah atas kasus penipuan sebagai petugas penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI).<br /> <br /><br /> <br />Modus pelaku dengan berpura-pura menjadi penyalur tenaga kerja imigran, kemudian mendatangi rumah para korban dan meminta uang sejumlah Rp 750 ribu.</p> <br /> <br /><p>Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita kartu tenaga kerja luar negeri, empat telepon seluler, dan satu unit sepada motor dengan lima plat nomor kendaraan yang berbeda.</p> <br />
