<p>Kemendagri memperbolehkan kepala daerah mendukung salah satu pasangan calon presiden.</p> <br /> <br /><p>Hal ini karena fungsi kepala daerah dianggap terpisah dari fungsinya sebagai penyerap aspirasi masyarakat, sehingga dibebaskan menentukan pilihan.</p> <br /> <br /><p>Namun, Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan dukungan harus dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan.</p> <br />
