<p>KPU menetapkan 38 eks napi korupsi masuk dalam daftar calon tetap yang terdiri dari caleg anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pada pemilu 2019 nanti. <br /> <br /> <br /> <br />Sekjen Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno, menyatakan partainya menghormati putusan MA. Tetapi secara internal, PAN berkomitmen untuk tidak mendukung napi eks koruptor maju di bursa calon legislatif.<br /> <br /><br /> <br />Namun di sisi lain, Eddy tidak setuju jika nantinya caleg eks koruptor diberi tanda di surat suara pada pemilu 2019. </p> <br />
