<p>Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal, Jawa Tengah mencoret Partai Nasdem dan para calon anggota legislatifnya sebagai peserta pemilu 2019. Sanksi tersebut yang dijatuhkan Minggu (24/9) malam. Sanksi ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 24 tahun 2018.<br /> <br /><br /> <br />Di aturan itu, parpol peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye hingga batas akhir penyerahan, maka dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu.<br /> <br /><br /> <br />Dengan sanksi ini, secara otomatis sebanyak 28 caleg Partai Nasdem juga gugur sebagai calon anggota legislatif.<br /> <br /><br /> <br />Pemberian sanksi telah disepakati seluruh komisioner KPU Kota Tegal. Dan bila keberatan, KPU mempersilakan DPD Partai Nasdem Kota Tegal mengajukan gugatan ke Bawaslu.</p> <br />
