<p>Terhitung sejak Sabtu, 22 September lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberlakukan aturan tentang rujukan berjenjang. Untuk berobat, masyarakat harus dirujuk ke rumah sakit tipe D terlebih dahulu, sebelum ke tipe C, B, dan A.<br /> <br /><br /> <br />Melalui aturan ini, BPJS Kesehatan berniat mencegah defisit anggaran.<br /> <br /><br /> <br />Namun, beberapa rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur, menilai aturan ini mempersulit warga. Salah satunya adalah Rumah Sakit Islam Ahmad Yani Surabaya.<br /> <br /><br /> <br />Rumah sakit tipe C dengan kapasitas 1.300 pasien ini mengkhawatirkan sistem rujukan berjenjang akan menambah panjang jalan masyarakat menuju sehat.</p> <br />