Jokowi Terbitkan PP Pelapor Korupsi Dapat Rp200 Juta
2018-10-11 21 Dailymotion
<p>VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Dalam peraturan itu, pelapor kasus korupsi dan suap dijanjikan akan dihadiahi Rp200 juta.</p> <br />