<p>Unit Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kedok sebuah akun di Instagram, yakni dengan akun Yayasan Anak. Di dalam postingan-nya akun itu mengajak siapapun yang tidak sanggup membiayai anaknya atau hamil di luar nikah agar tidak aborsi dan menyerahkan ke yayasan itu untuk diadopsi.<br /> <br /><br /> <br />Keempat pelaku ditangkap di dua kota, yaitu Surabaya dan Bali. Keempatnya pun memiliki peran masing-masing. <br /> <br /><br /> <br />Seluruh pelaku terjerat undang-undang tindak pidana perdangangan orang dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.</p> <br />