<p>Hingga kini, Bawaslu DKI Jakarta masih menyelidiki kasus seorang guru SMA 87 Jakarta yang mendoktrin siswanya untuk membenci Presiden Joko Widodo.</p> <br /> <br /><p>Menurut anggota Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri, NK, guru yang diduga melakukan doktrin telah membantah sangkaan tersebut.</p> <br /> <br /><p>Namun keterangan ini berbeda dengan pihak sekolah. Kepala sekolah SMA negeri 87 Patra Patiah menyatakan NK mengakui perbuatannya dan menyesalinya.</p> <br /> <br /><p>Bahkan, NK menyatakan permohonan maafnya dalam sebuah surat bermaterai. Kasus ini pun mengundang reaksi dari partai pengusung dua calon presiden di pilpres 2019.</p> <br />