<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Roro Fitria Dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah. Roro Fitria terbukti melakukan tindak pidana atas kepemilikan sabu seberat 2,4 gram.<br /> <br /><br /> <br />Artis Roro Fitria pun menangis histeris saat keluar dari ruang persidangan, setelah mendengar vonis dibacakan oleh mejelis hakim.<br /> <br /><br /> <br />Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Roro Fitria 5 tahun penjara. Sebelumnya, pada 14 Februari lalu, Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram.</p> <br />