<p>Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap pasangan gay yang mengengelola grup yang beranggotakan pria dengan penyimpangan seksual.<br /> <br /> <br /> <br />Polisi menemukan percakapan yang melanggar norma kesusilaan, seperti percakapan orientasi sesama jenis dan penawaran jasa pijat laki-laki. <br /> <br /><br /> <br />Polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah ponsel serta alat kontrasepsi.<br /> <br /><br /> <br />Atas perbuatannya, 2 pelaku dijerat pasal tentang ITE dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.</p> <br />
