<p>Sesuai dengan ketentuan, Kementerian Dalam Negeri akan memblokir sementara data penduduk yang belum merekam KTP elektronik.</p> <br /> <br /><p>Jika melewati jangka waktu yang ditentukan, maka secara otomatis kartu identitasnya tidak akan berfungsi untuk mengurus administrasi kependudukan.</p> <br /> <br /><p>Hal ini dilakukan karena banyak warga yang sampai saat ini belum proaktif dalam mengecek kartu identitasnya. Pemblokiran akan dibatalkan jika warga sudah melakukan perekaman.</p> <br />