<p>Badan Pengawas Pemilu Kota Gorontalo dan Panwas Kota Timur menertibkan alat peraga kampanye yang tersebar di wilayah Kota Gorontalo.</p> <br /> <br /><p>Penertiban APK dilakukan karena telah melebihi ukuran yang diatur oleh KPU dan yang sudah melewati zona atau batas wilayah.</p> <br /> <br /><p>Bawaslu Kota Gorontalo menertibkan alat peraga kampanye karena sebelumnya telah disampaikan ke partai politik untuk mematuhi aturan. Namun hal itu masih dilanggar sehingga dilakukan penertiban.</p> <br />