Surprise Me!

Pembawa dan Pembakar Bendera di Garut Divonis 10 Hari

2018-11-05 299 Dailymotion

<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat menjatuhkan vonis bagi pembawa dan pembakar bendera saat hari santri di Garut, Jawa Barat. Mereka divonis 10 hari penjara. <br /> <br /><br /> <br />Putusan pertama dijatuhkan kepada terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin sebagai pembakar bendera. Keduanya terbukti bersalah karena mengganggu ketertiban umum.<br /> <br /><br /> <br />Vonis yang sama diputuskan kepada Uus Sukmana selaku pembawa bendera. Majelis hakim juga menyatakan Uus terbukti sengaja mengganggu rapat umum.<br /> <br /><br /> <br />Selain penjara 10 hari, mereka harus membayar biaya perkara sebesar Rp 20 Ribu.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon