Surprise Me!

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara

2018-11-07 324 Dailymotion

<p>Jaksa menuntut 2 terdakwa kasus KTP elektronik, Irvanto Pambudi dan Made Oka Masagung, dengan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai pengusaha Made Oka, dan Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto, menjadi perantara suap, sekaligus melakukan rekayasa pelelangan proyek KTP elektronik.<br /> <br /> </p> <br />

Buy Now on CodeCanyon