<p>35 pasangan bukan suami istri terjaring razia yang digelar petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri, di sejumlah penginapan di kota Bandung.</p> <br /> <br /><p>Semua pasangan yang terjaring akan akan mengikuti sidang tipiring, atau denda sebesar 5 juta rupiah.</p> <br />
