<p>4000 lebih petani penggarap mendiami lahan Perhutani, lebih tepatnya di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Telukjambe, Kab. Karawang.</p> <br /> <br /><p>Mereka hidup tanpa jaringan listrik. Sebagian petani penggarap ingin menikmati penerangan listrik negara. Namun, pemerintah terkendala masalah perizinan. Lalu, bagaimana solusi dari persoalan ini?</p> <br />
