<p>Terpidana kasus perekaman pelecehan seksual, Baiq Nuril, melaporkan mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram ke Polda Nusa Tenggara Barat atas dugaan pelecehan seksual, Senin (19/11).</p> <br /> <br /><p>Tak ada keterangan yang disampaikan Nuril dan pengacaranya. Mereka memilih langsung masuk ke ruangan untuk membuat laporan.</p> <br /> <br /><p>Baiq Nuril melaporkan mantan atasannya atas dugaan pelecehan seksual yang ia rekam. </p> <br /> <br /><p>Namun, rekaman percakapan yang dibuat Nuril tersebar. Nuril pun dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara dalam kasasi Mahkamah Agung pada 28 September lalu.</p> <br />