Surprise Me!

PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus

2018-11-24 326 Dailymotion

<p>Dalam sidang putusan sela di pengadilan negeri Jakarta Utara, hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Tedja Widjaja karena keberatan-keberatan yang diajukan pihak terdakwa sudah masuk ranah pokok perkara.</p> <br /> <br /><p>Sebelumnyam, jaksa mendakwa Tedja Widjaja telah memalsukan sertifikat tanah milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 dengan memecah PBB dan menggunakan dokumen palsu.</p> <br /> <br /><p>Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa serta penasihat hukum terdakwa segera melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi untuk persidangan pembuktian pada pokok perkara yang akan digelar Rabu pekan depan.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon