<p>Jonru dinyatakan bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.</p> <br /> <br /><p>Jonru sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Maret 2018 akibat kasus ujaran kebencian melalui media sosial.</p> <br /> <br /><p>Selain mesti menjalani hukuman penjara 1,5 tahun, Jonru juga dikenakan denda Rp 50 juta.</p> <br />
