<p>Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menganggap ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani meresahkan masyarakat.</p> <br /> <br /><p>Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menilai Ahmad Dhani telah melanggar undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.</p> <br /> <br /><p>Jaksa juga meminta Majelis Hakim menyita satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @ahmaddhaniprast, telepon seluler serta akun twitter @ahmaddhaniprast beserta email untuk disita dan dimusnahkan.</p> <br />