<p>Polisi mencegah Bahar bin Smith ke luar negeri setelah sebelumnya dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.</p> <br /> <br /><p>Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan tindakan polisi mencegah Bahar bin Smith ke luar negeri adalah karena pada Senin (3/12/2018) besok polisi akan memeriksa Bahar sebagai saksi.</p> <br /> <br /><p>Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa sekitar 6 saksi untuk mendalami kasus ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith.</p> <br />
