<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya sudah meminta kepada jaksa untuk memperpanjang masa penahanan tersangka kasus hoaks, Ratna Sarumpaet, selama 30 hari kedepan. Perpanjangan dilakukan karena penyidikan terkait kasus yang melibatkan Ratna masih belum selesai.</p> <br />
