<p>Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi atau Perludem menyebut penggunaan kotak suara berbahan kardus adalah perintah undang-undang pemilu.</p> <br /> <br /><p>Selain itu keputusan ini sebenarnya telah disepakati oleh KPU, DPR dan Pemerintah.</p> <br /> <br /><p> </p> <br /> <br /><p> </p> <br />
