<p>E-I ditahan Kepolisian Resor Cirebon pada 18 November lalu di kawasan Mundu Pesisir, Cirebon, Jawa Barat. Dia diduga membawa sabu dengan seberat 0,32 gram.</p> <br /> <br /><p>Mendekam di Tahanan Polres Cirebon, pria 21 tahun ini tidak hanya harus menghadapi ancaman pidana penjara 5 tahun. Ia juga harus menghadapi kenyataan bahwa ia dan kekasihnya sudah menetapkan tanggal pernikahan pada 24 Desember mendatang.</p> <br /> <br /><p>Atas kesepakatan keluarga kedua belah pihak akhirnya melangsungkan pernikahan meski mempelai laki-laki berstatus tersangka dan mendekam di tahanan. Akad nikah E-I dan calon istrinya semestinya berlangsung pada 24 Desember.</p> <br /> <br /><p>Namun atas permohonan kedua keluarga pernikahan dilangsungkan lebih cepat. Polres Cirebon juga mengizinkan pernikahan berlangsung untuk memenuhi hak sipil E-I sebagai warga negara.</p> <br />
