<p>Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu. Sebagai pejabat publik Anies dinilai melanggar Undang-Undang Pemilu. Ormas Garda Nasional untuk Rakyat mendatangi kantor Bawaslu atas sikap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang hadiri Rakernas Partai Gerindra di Sentul, Bogor.</p> <br /> <br /><p>Pasalnya menurut mereka Anies telah melanggar pasal UU Pemilu No 7 tahun 2017 pasal 281 ayat 1 tentang pejabat publik yang harus cuti saat melakukan kampanye.</p> <br /> <br /><p>Bagi mereka Anies mencontohkan hal yang buruk oleh pejabat publik. Apalagi berstatus Gubernur DKI Jakarta yang menjadi barometer kepemerintahan daerah Indonesia.</p> <br /> <br /><p>Ketua DPD Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik menilai aksi dua jari dari Anies Baswedan tidak perlu di permasalahkan.</p> <br /> <br /><p>Taufik menilai sudah banyak gubernur dan bupati lain yang terang-terangan mendukung paslon pilpres tetapi kubu koalisi Gerindra tidak repot menanggapinya.</p> <br />
