Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun<br /><br />TRIBUN-VIDEO.COM, MAKASSAR - Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan narkoba, sebelum Malam Tahun Baru 2019 di Makassar.<br /><br />Setidaknya, 900 butir Ekstasi siap edar diungkap tim Satresnarkoba Polrestabes dari jaringan narkoba Lapas Bolangi dari tanggal 20 sampai 25 Desember 2018.<br /><br />Kasatresnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika mengaku, pengungkapan jaringan narkoba ini, ada lima tersangka yang berhasil ditangkap dari jaringan ini.<br /><br />"Ada lima tersangka, buktinya jenis sabu dan ekstasi yang rencana diedar malan tahun baru," ungkap Diari saat rilis kasus di Polrestabes, Rabu (26/12/2018) sore.<br /><br />Seperti diketahui, dalam pengungkapan jaringan narkoba, pihak Satresnarkoba mengamankan dua wanita, Lina (38) dan Shanty (36) bersama tiga pelaku lainnya.<br /><br />Tiga pelaku tersebut adalah, Ardi (32), Dian (24) dan Rahmat alias Abang (32). Mereka ditangkap secara terpisah, dari pengembangan tanggal 20 Desember.<br /><br />Kata Kompol Diari, awalnya Shanty dan Lina diamankan bersama bukti narkoba sabu 8 saset, 100 butir ekstasi, dan alat hisap sabu di Jl Minasa Upa, Makassar.<br /><br />Selain Shanty dan Lina, Satresnarkoba juga amankam lelaki Ardi di Minasa Upa blok 10 Rappocini. Bersama bukti, satu sachet sabu yang dimiliki pelaku Ardi.<br /><br />Lanjut Diari, usai Shanty, Lina dan Ardi ditangkap. Tim kemudian kembangkan lagi dan mengamankan pelaku Dian, di wilayah Jl Rappang, Kabupaten Sidrap.<br /><br />"Dari tangan pelaju Dian, kami amankan barang bukti berupa ekstasi kurang lebih 600 butir. Setelah itu petugas amankan otak dari jaringan ini," jelas Kompol Diari.<br /><br />Otak jaringan narkoba Lapas, Rahmat alias Abang ditangkap di Lapas Narkoba Bolangi Kabupaten Gowa. Di kamar Blok A, nomor 1, tanggal 25 Desember lalu.<br /><br />Penyidik Satresnarkoba menjerat lima tersangka, pasal 114 ayat 2 atau pasal 11 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan juga pasal 112 ayat 1.<br /><br />Ancaman penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Atau, hukuman mati, denda maksimal 10 Milyar rupiah terhadap tersangka.
