Terbitnya PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). <br /><br /><br />Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin saat berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (19/12). <br /><br />Menteri Syafruddin mengatakan pemerintah memprioritaskan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK. Berdasarkan PP 49/2018 mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas.