Surprise Me!

Jaksa Tolak Pledoi Ahmad Dhani di Kasus Ujaran Kebencian

2019-01-07 1,330 Dailymotion

<p>Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan dan tetap menuntut 2 tahun penjara kepada Ahmad Dhani. Dhani terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.</p> <br /> <br /><p>Dalam tanggapannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari terdakwa dan tetap menilai Ahmad Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Pihak Ahmad Dhani meminta waktu 1 minggu untuk memberikan jawaban atas replik dari Jaksa Penuntut Umum.</p> <br /> <br /><p>Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa sementara vonis akan digelar 21 Januari mendatang.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon