Surprise Me!

TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Siap Mengikuti Keputusan KPU

2019-01-08 1 Dailymotion

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda<br /><br />TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin siap mengikuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pertanyaan yang diberikan kepada pasangan calon sebelum debat kandidat Pilpres 2019.<br /><br />Meski begitu, TKN Jokowi-Ma'ruf juga tetap siap jika pertanyaan tidak diberikan kepada pasangan calon nomor urut 01.<br /><br />"Kami itu taat pada aturan main, dikasih kisi-kisi kami ikut, tidak dikasih kisi-kisi juga sudah biasa," kata Sekertaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).<br /><br />Sekjen PDI Perjuangan ini juga mengatakan, pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin pun tak masalah jika tak disiapkan pertanyaan sebelumnya.<br /><br />Pasalnya, Jokowi-Ma'ruf sudah terbiasa menerima pernyataan dari masyarakat.<br /><br />"Sehingga enggak ada persoalan, intinya bagaimana pemilu yang berkualitas itu dapat kita tingkatkan," terang Hasto.<br /><br />Pasangan calon nomor urut 01 ini, kata Hasto, juga tak masalah tanpa kisi-kisi debat.<br /><br />Pihaknya akan tetap patuh pada aturan KPU dan tidak memaksakan atau intervensi terhadap keputusan tersebut.<br /><br />"Kami ikut keputusan KPU, kami tidak intervensi debat sudah diatur 5 kali kami ikut sepenuhnya bagaimana pola yang ditetapkan oleh KPU itu," jelasnya.<br /><br />Dikabarkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat kandidatperdana Pilpres 2019 pada Kamis 17 Januari.<br /><br />Sepekan sebelum debat berlangsung, KPU akan memberikan kisi-kisi soal yang akan ditanyakan kepada para pasangan calon.<br /><br />Pemberian kisi-kisi soal itu merupakan kesepakatan antara KPU dengan kedua Tim Sukses Pasangan Capres-Cawapres.<br /><br />"Alasannya adalah untuk mengembalikan debat ke-khittahnya, yakni sebagai salah satu metode kampanye yang diatur oleh undang-undang," kata Anggota KPU RI Pramono U Tanthowi, Minggu (6/1/2018).<br /><br />Dalam Undang-Undang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Buy Now on CodeCanyon