Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan<br /><br />TRIBUN-VIDEO.COM - "Saya memikirkan karir saya, bagaimana kalau tidak di BPJS Ketenagakerjaan apakah perusahaan lain mau menerima korban seperti saya?"<br /><br />Begitulah kata korban pelecehan seksual anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS TA), Rizky Amelia saat menyampaikan keluh-kesah kepada awak media di sebuah kantor partai politik, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selassa (8/1/2019).<br /><br />Dengan mata berkaca-kaca Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewas BPJS TA itu menjelaskan, dirinya kini menanggung malu seumur hidup akibat perbuatan asusila atasannya tersebut.<br /><br />Pasalnya tidak hanya menjadi korban pelecehan seksual, Rizky Amelia juga dianggap lembaga tempatnya bekerja sebagai orang yang berpotensi memberikan reputasi buruk.<br /><br />Oleh sebab itu, pasca peristiwa pelecehan yang dialaminya, Amel sempat diminta untuk menandatangani surat Pemutusan Hubungan Kerja.<br /><br />Namun, Amel mengaku menolak menandatangani surat tersebut dan hanya mendapatkan hukuman skorsing karena dianggap berkinerja kurang baik.<br /><br />Padahal diakuinya, saat bekerja di lembaga tersebut, ia memiliki kinerja cukup baik.<br /><br />Bahkan bukti pernyataan atasannya yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya, dikantonginya.<br /><br />Sebagaimana diketahui, pelecehan seksual yang dialami Rizky Amelia dilakukan anggota Dewas BPJS TA yang bernama Syafri Adnan Baharuddin saat Amel bekerja dari April 2016 hingg November 2018.<br /><br />Pelecehan tersebut sempat dilaporkan kepada anggota Dewas BPJS TA lainnya, namun tak dapat respon yang berarti, sehingga pelecehan terjadi berulang kali.