<p>KPK telah menerima pengembalian dana sebesar Rp 11 miliar dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Pengembalian dana tersebut terkait kasus suap proyek Meikarta.<br /> <br /> <br /> <br />KPK pun mengapresiasi kerja sama pihak Neneng Hassanah untuk mengembalikan uang kasus suap itu.</p> <br /> <br /><p>Meski tidak menghilangkan unsur pidana, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang itu dapat menjadi pertimbangan keringanan tuntutan.</p> <br />
