<p>Pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Izha Mahendra menyatakan, pembebasan tanpa syarat terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir mengacu kepada kebijakan langsung dari Presiden yang tidak perlu dituangkan dalam surat keputusan tertentu.</p> <br /> <br /><p>Namun sudah berkekuatan hukum tetap untuk pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir. </p> <br />
