Surprise Me!

BPJS Kesehatan Bantah Adanya Urun Biaya sebagai Mengurangi Defisit

2019-01-20 81 Dailymotion

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy<br /><br />TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA — Mengenai ketentuan adanya kebijakan urun biaya dan selisih biaya, BPJS Kesehatan membantah jika itu upaya sebagai untuk mengurangi defisit keuangan yang hingga 2018 lalu mencapai Rp 16 triliun.<br /><br />Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menegaskan kalau kebijakan tersebut bukan upaya BPJS Kesehatan menurunkan defisit.<br /><br />“Bagi BPJS sendiri tidak menganggap ini merupakan bagian dari upaya untuk menurunkan defisit, ya ini statement kita,” kata Budi saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).<br /><br />Adapun tujuan utama dari adanya urun biaya yang merupakan biaya tambahan adalah untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan layanan kesehatan yang diperlukan saja.<br /><br />Saat ini menurut Budi peserta layanan BPJS Kesehatan kerap mendapatkan layanan sesuai dengan keinginan peserta saja.<br /><br />“Tujuan utama agar supaya masyarakat teredukasi untuk tidak memperoleh pelayanan yang tidak dibutuhkan yang tidak perlu,” papar Budi.<br /><br />Untuk daftar layanan yang akan dikenakan kebijakan urun biaya ini masih dibuat oleh tim yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan termasuk juga perhitungan biayanya.<br /><br />Ketentuan urun biaya tersebut dibuat berlandaskan pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018.(*)<br />

Buy Now on CodeCanyon