<p>Presiden Joko Widodo menyatakan akan membebaskan tanpa syarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir karena alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.</p> <br /> <br /><p>Namun sejumlah pihak mengkritisi langkah Presiden ini karena negara demokrasi disebut tak mengenal proses pembebasan tanpa syarat lalu landasan hukum resmi apa yang akan diambil oleh pemerintah terkait pembebasan Ba'asyir?</p> <br /> <br /><p>KompasTV akan membahas dengan tenaga ahli Kedeputian empat Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin yang telah tersambung melalui sambungan satelit.</p> <br /> <br /><p> </p> <br /> <br /><p> </p> <br />
