<p>Pemerintah membentuk tim khusus untuk mengkaji sistem urun biaya dalam penggunaan BPJS Kesehatan. Tim kajian terdiri dari berbagai lembaga termasuk organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan.</p> <br /> <br /><p>Tidak hanya mendisplinkan pasien peserta jaminan kesehatan nasional, pemerintah diharapkan bisa menertibkan penyelenggara jasa layanan kesehatan yang ditemukan nakal.</p> <br />