<p>Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota menangkap seorang satpam yang mengedarkan narkoba jenis ganja. Ia ditangkap saat sedang bekerja menjaga gudang.</p> <br /> <br /><p>Tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti 23 paket ganja siap edar dan 1 linting ganja yang disimpan di dalam tas miliknya.</p> <br /> <br /><p>Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya nekat menjual ganja karena faktor ekonomi. Tersangka terancam dijerat undang-undang tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.</p> <br />