Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana<br /><br />TRIBUN-VIDEO.COM - Politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis penjara selama satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang dikukannya. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019)<br /><br />Raut wajahnya langsung berubah sesaat majelis hakim mengetuk palu persidangan, tanda sidang ditutup.<br /><br />Wajahnya tak lagi sesumeringah saat kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<br /><br />Dikerumuni awak media, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju kendaraan tahanan. Kabaranya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang.<br /><br />"Santai, santai," kata Dhani.<br /><br />Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.<br /><br />"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon caper nomer urut 2, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.<br /><br />Terlihat beberapa kerabat yang mendukung Ahmad Dhani terus berteriak menyerukan namanya. Beberapa meneriakan takbir dan menangisi kepergian Ahmad Dhani dengan kendaraan tahanan.<br /><br />Hasil vonis menjatuhkan Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, karena dinyatakan bersalah atas ujaran kebencian yang dilakukannya<br />
