<p>Protes keras persatuan dokter gigi Indonesia direspons Kementerian Kesehatan. Tarif atau kapitasi dokter gigi dalam BPJS Kesehatan akan dihitung ulang.</p> <br /> <br /><p>Saat ini nominal kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan gigi sebesar Rp 2.000,00 per pasien yang dinilai terlalu rendah.</p> <br /> <br /><p>Sedangkan dokter menghitung, butuh dana sekitar Rp 200 ribu untuk melayani satu orang pasien. Hitungan ini berdasarkan pemakaian alat dan utilitas lainnya di luar jasa praktik dokter.</p> <br /> <br /><p>Polemik yang ada dalam sistem pembayaran BPJS Kesehatan tak hanya soal kapitasi dokter gigi.</p> <br /> <br /><p>Rencana urun biaya tindakan medis sampai saat ini juga masih menunggu jenis fasilitas yang nantinya akan dikenakan urun biaya. Masalahnya, urun dana ini berpotensi menimbulkan persoalan baru.</p> <br />